
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Kantor Pertanahan (BPN) Kota Depok menargetkan pemberian Uang Ganti Kerugian (UGK) bagi 93 bidang tanah terdampak pelebaran jalan di Kecamatan Pancoran Mas dan Sawangan rampung pada Desember 2026.
Sumber: Portal Berita Depok
Buka artikel sumber di tab baru