
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) melaksanakan pemberian Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk pelebaran jalan di wilayah Sawangan.
Proses pencairan UGK berlangsung di Aula BJB, Margonda, Selasa (15/09/26).
Sumber: Portal Berita Depok
Buka artikel sumber di tab baru