
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem buka tutup di Jalan Raya Cipayung, Kecamatan Cipayung.
Rekayasa tersebut berlangsung mulai 17 September hingga 5 November 2026.
Sumber: Portal Berita Depok
Buka artikel sumber di tab baru